Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar. Sebagian besar jalan usaha tani masih berupa tanah atau berlapis kerikil, tetapi di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang beraspal.
Wali Nagari Salido Sari Bulan mengadakan serah terima jalan usaha tani Kilo Limo Dan Danau pada Sabtu, 06 Juli 2019 lansung pergi di tempat lokasi
Di Indonesia, jalan khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam UU no 38 tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait. Untuk jalan pertanian, tanggung jawabnya dibebankan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.